logo yayasan mujahidin

Sedang memuat ...

Berita

Foto CEGAH CORONA, MASJID RAYA MUJAHIDIN PONTIANAK HENTIKAN SEMENTARA SHOLAT JUMAT DAN SHOLAT BERJAMAAH

CEGAH CORONA, MASJID RAYA MUJAHIDIN PONTIANAK HENTIKAN SEMENTARA SHOLAT JUMAT DAN SHOLAT BERJAMAAH

Portal Yayasan Mujahidin Kalbar –Terkait kondisi meningkatnya  penyebaran virus Corona atau Covid-19, Masjid Raya Mujahidin Pontianak untuk sementara ini meniadakan / menghentikan sementara  Shalat Jumat dan shalat fardu berjamaah.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Lembaga Dakwah Ibadah dan Pemakmuran Masjid (LDIPM) Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Johni Hasan,  Kamis Sore (26/3/2020) di Studio Mujahidin TV. Pengumuman ini merupakan  hasil dari Rapat Dewan Syariah dan Pengurus Yayasan Mujahidin serta Pengurus LDIPM, diputuskan untuk sementara waktu meniadakan / menghentikan sementara sejumlah kegiatan ibadah yang melibatkan massa di lingkungan masjid Raya Mujahidin. Kegiatan tersebut meliputi Sholat Jumat, Sholat Rawatib (5 sholat waktu), dan seluruh kegiatan kajian dan majelis taklim . berlaku mulai hari  jumat,  27 Maret 2020 hingga sampai ada pengumuman lanjutan dari pemerintah menyatakan Pontianak telah aman dari Covid-19. 

Sebenarnya hal ini berat untuk diambil keputusannya, namun menimbang bahwa wabah pandemic virus Covid-19 di Kalbar  mengalami peningkatan setiap harinya,  kemudian  usaha bersama mencegah situasi agar tidak lebih buruk serta upaya tidak boleh ada bahaya dan membahayakan orang lain. Maka melalui rapat Dewan Syariah dan Pengurus Yayasan Mujahidin dan LDIPM (Takmir Masjid) mengambil keputusan tersebut.

Ketua Pengurus LDIPM Masjid Raya Mujahidin , Johni Hasan,  menyampaikan bahwa sebelumnya juga telah dilakukan usaha preventif mandiri oleh Pengurus Masjid Raya Mujahidin dengan berikhtiar  di tiap pagi dan sore hari dilakukan penyemprotan disinfektan di karpet sejadah, agar steril dari virus.   Serta menyediakan sabun antiseptic dan pemberian hand sanitizer ke jamaah. namun demikian perkembangan mewabahnya virus covid-19 di kota Pontianak  semakin meningkat sehingga perlu ditinjau lebih dalam.

"Muadzin  Masjid tetap akan mengumandangkan azan pada setiap shalat lima waktu sebagai pertanda dan peringatan masuknya waktu shalat," tambahnya.

Dan kepada jamaah Masjid Raya Mujahidin dengan situasi ini agar tetap bersabar dan memaklumi serta bersama untuk memperbanyak zikir, doa, dan munajat keselamatan, serta melakukan amal ma’ruf nahi munkar, agar pandemic virus Covid-19 ini segera berakhir,  serta melakukan usaha-usaha pencegahan penularan Virus Covid-19 dengan selalu menjaga pola hidup sehat.

Keputusan tersebut juga diambil atas dasar  

1. Surat Edaran Gubernur Kalbar nomor : 440/0863/Kesra-B, tanggal 17 Maret 2020 tentang KLB / Tanggap Darurat Corono Virus 2019 (Covid-19).

2. Fatwa MUI Nomor : 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

3. Seruan MUI Provinsi Kalbar tentang pencegahan Covid–19 nomor : 23/MUI-KB/III/2020 tanggal 25 Maret 2020 / 30 Rajab 1441 H

4. Tausiyah MUI Provinsi Kalbar tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat Covid – 19 nomor : 24/MUI-KB/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 / 1 Sya`ban 1441 H

5. Surat Keputusan Walikota Pontianak nomor : 478/Diskes/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kota Pontianak

6. Hasil rapat Pembina, Pengurus Dewan Syariah, Direktorat Eksekutif dan Lembaga Ibadah Dakwah dan Pemakmuran Masjid (LDIPM) Yayasan Mujahidin Kalbar.

(tt)