Portal Yayasan Mujahidin Kalbar, Masjid Raya Mujahidin Kalbar resmi meniadakan gelaran sholat Idul adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan saat Konferensi pers Ketua Umum Yayasan Mujahidin Kalbar didamping oleh Direktur Eksekutif Yayasan Mujahidin dan Ketua Lembaga LDIPM. di Ruang Rapat Yayasan Mujahidin (17/07/2021)
Disampaikannya bahwa Peniadaan ini mempertimbangkan akan kondisi Pandemi di Kota Pontianak yang tengah di zona Merah dan dilakukannya PPKM oleh pemerintah. Dan memperhatikan akan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 15 Tahun 2021 Tanggal 21 Juni 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M. Dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 450/2475/KESRA-B tanggal 8 Juli 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, , sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Konferensi Pers https://www.youtube.com/watch?v=5z4dVCJo9oc
Kemenag Provinsi Kalbar https://www.youtube.com/watch?v=_8zArDzkTnc