logo yayasan mujahidin

Sedang memuat ...

Berita

Foto KHUTBAH JUM'AT 20 SEPTEMBER 2019  MASJID RAYA MUJAHIDIN

KHUTBAH JUM'AT 20 SEPTEMBER 2019 MASJID RAYA MUJAHIDIN

­ Intisari Khutbah Jum’at

20 September 2019 M | 20 Muharram 1441 H

Khatib : H. Sujani M. Thahir, S.HI

Tema :  EFEK MAKANAN/NAFKAH YANG TIDAK HALAL TERHADAP IBADAH

 

Assalaamu’alaikum, Wr. Wb.

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah

Salah satu faktor terpenting yang menentukan diterima tidaknya amal ibadah kita, diqabul atau ditolaknya doa-doa kita adalah tergantung dari halal tidaknya makanan dan minuman yang masuk ke dalam perut kita. Halal yang dimaksud tentu tidak hanya sekedar halal zatnya saja, tetapi juga halal dari proses pengolahannya serta halal pula nafkah ataupun dana yang dipergunakan untuk membeli dan mendapatkannya.

 

Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

 “Wahai Manusia ! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah–langkah Setan. Sungguh, Setan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah : 168 )

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman ! makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya lah kamu menyembah “ (QS. al-Baqarah : 172)

 

Kaum Muslimin jamaah shalat Jum’at  yang mulia

Dari ayat–ayat di atas kita diperintahkan oleh  Allah SWT  bahwa dalam mengkonsumsi makanan ada dua persyaratan yang harus kita perhatikan, yakni BAIK dan HALAL. Dan pada masa ini Seiring dengan semakin meningkatnya pemahaman kita tentang makanan-makanan yang berkwalitas apalagi  ditopang dengan kemapanan ekonomi, mungkin banyak kita yang sudah selektif dalam memilih makanan yang  “BAIK. Kita selalu berusaha mengkomsumsi makanan yang BAIK kandungan asupan gizinya, BAIK untuk menopang pertumbuahan dan kecerdasan otak, BAIK untuk untuk menjaga kesehatan dan sebagainya. Tetapi belum tentu semua kita selektif dalam memilih dan memilah apakah yang kita ambil dan makan itu HALAL ataupun tidak.

“Sahabat Abi Hurairah RA berkata, bahwa Rasulullah SAW telah berkata: “Kelak akan datang kepada umat manusia dimana mereka tidak meperdulikan lagi apa yang mereka ambil (dapatkan) entah haram entah halal”

(HR. Bukhari dan Nasa’i)

Berkaitan dengan ayat diatas BUYA HAMKA dalam Tafsir al-Azhar nya menjelaskan bahwa makanan yang kita makan dan minuman yang kita minum tidak hanya sekedar untuk menggantikan tenaga yang telah kita keluarkan sewaktu bekerja dan bukan pula hanya sekedar untuk menjaga kelangsungan hidup, tetapi lebih daripada itu bahwa makanan dan minuman itu akan tumbuh berkembang di dalam tubuh menjadi darah daging yang akan mempengaruhi pola berpikir, watak dan perilaku kita. Oleh karena Kata Beliau seseorang yang mengkonsumsi yang haram akan cenderung melakukan kemaksiatan dari pada ketaatan kepada Allah.

Apa yang disampaikan oleh BUYA HAMKA ini sejalan pula dengan apa yang dikemukan oleh SAYYID ABDUL WAHAB AS-SYA’RANI dalam kitabnya Al-Minah ats-Tsa’niyah, dimana Beliau berkata : “Secara umum kemaksiatan yang dilakukan seorang hamba itu tidak lain dan tidak bukan penyebabnya adalah karena makanan haram yang masuk ke dalam perutnya, barang siapa memakan makanan haram  kemudian ingin melakukan ketaatan maka sungguh dia telah melakukan perbuatan yang sia-sia”.

Jamaah kaum Muslimin yang berbahagia

Apa yang dimaksud oleh SAYYID ABDUL WAHAB AS-SYA’RANI ini akan Nampak semakin jelas dengan penegasan Hadits yang disabdakan Baginda Rasululullah SAW, Ibnu Abbas RA mengemukakan sebuah Hadits dari Baginda Rasul SAW : “Sesungguhnya Allah mempunyai seorang malaikat di Baitul Maqdis yang setiap malam berseru : Barang siapa memakan makanan haram tidak akan diterima amalnya sedikitpun, baik yang sunnah maupun yang wajib”. (HR. ad-Dailamy)

Pernah Suatu ketika Seorang sahabat yang bernama Sa’ad meminta kepada Baginda Rasul SAW, supaya Beliau memohon Kepada Allah SWT agar ia dijadikan seorang yang doanya mustajab, lalu  baginda Rasul SAW bersabda :

“Wahai Sa’ad perbaiki makananmu niscaya engkau akan menjadi orang mustajab doanya, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya seseorang yang memasukan satu suapan haram ke dalam mulutnya maka tidak akan diterima (amal ibadah) darinya selama 40 hari” (HR. ath-Thabrani)

Jamaah kaum Muslimin yang dirahmati Allah

Dari Penegasan Hadits Nabi diatas jelaslah bagi kita ternyata satu suapan haram saja yang masuk ke dalam mulut ataupun perut kita menyebabkan amal ibadah ataupun doa kita tidak diterima oleh Allah selama 40 hari, maka tentu bisa kita bayangkan bagaimana kalau yang haram itu masuk ke dalam perut kita setiap hari atau setiap minggu atau katakanlah masuknya hanya satu bulan sekali, dan itu terjadi terus dan terus sepanjang hidup kita, maka tentu seumur umur ibadah  kita sebanyak apapun tidak akan pernah diterima oleh Allah SWT. Maka wajarlah kiranya kalau dalam hal ini Rasulullah SAW Bersabda : “Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka Neraka lah tempat yang pantas baginya” (HR. ath-Thurmudzi)

Demikian pula yang terjadi pada doa-doa kita, akan susah untuk diqabulkan oleh Allah SWT, Rasulullah SAW bersabda :

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Berapa banyak orang yang rambutnya kusut, pakaianya berdebu karena telah melakukan perjalanan  jauh, makanannya haram, pakaiannya haram dan hidup dari barang yang haram, ia mengangkat tangannya seraya berdoa : oh Tuhan, oh Tuhan ! bagaimana doanya bisa diqabulkan ?” (HR. Muslim, No. 1015)

Demikian pun dengan ibadah haji yang dibiayai dari nafkah yang tidak halal, maka kecil kemungkinan untuk dapat menjadi haji yang mabrur : “ ......... Dan jika seseorang keluar untuk berhaji dengan harta yang kotor, kemudian meletakan kakinya pada pelana  dan menyeru (Tuhannya) : ‘Aku Penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi pangilan –Mu’. Maka diserulah ia dari langit : ‘Tidak Aku penuhi seruanmu dan tidak ada kebahagiaan atasmu, bekalmu haram, hartamu haram, dan hajimu tidak diterima’.

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah

Ada sebagian kita umat Islam yang berpikiran dan bermaksud mensiasati apa yang yang didapatkannya dengan cara yang haram dengan mengeluarkan sebagiannya di jalur kebaikan ; Disumbangkan, diinfaqkan ataupun disedekahkan dengan maksud dijadikan sebagai sarana pembersihan, korupsi 100 juta misalnya disumbangkan 20 jutanya.

Bagi yang melakukan hal seperti ini maka Hadits Rasulullah dibawah ini cukuplah memberikan penjelasan, dimana Beliau bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا الطَّيِّبَ إِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ
 

“Sahabat Abi Hurairah RA berkata, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : ‘Allah adalah Dzat yang baik, tidak mau menerima suatu amal kecuali yang baik. Dan Allah telah memerintahkan kepada orang-orang beriman dengan apa yang telah  diperintahkannya kepada para Rasul”. [HR. ad-Darimi]

Demikian pula di dalam ilmu Ushul Fiqh kita diajarkan dengan salah satu kaidah yang berbunyi :

ما حرّم أخذه حرّم إعطاءه

"Apa yang diambil dengan cara yang haram maka tetap haram juga ketika diberikan"

Bahkan dalam hal ini para ulama lebih lanjut menekankan bahwa barang siapa yang berbagi atau bersedekah dengan barang atau makanan yang diperoleh dengan cara yang haram maka semua orang yang ikut memakan makanan tersebut dialah yang akan menanggung dosanya.

Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa memperoleh harta dari jalan yang haram, lalu dengan harta itu ia hubungkan tali silaturrahmi atau ia sedekahkan atau ia belanjkan di jalan Allah, maka Allah akan mengumpulkan semuanya itu dan kemudian dilemparkannya ke dalam Neraka”. (HR. Abu Dawud)

“Barang siapa mengusahakan harta dari jalan yang haram, kalau ia sedekahkan maka sedekahnya itu tidak diterima, dan kalau dibiarkannya begitu saja maka hartanya itu akan menjadi bekalnya ke dalam Neraka”. (HR. Ahmad)

Demikian bahaya dan Mudharat harta, nafkah atau makanan yang dihasilkan dari jalan yang haram itu. Karena itulah wajib atas setiap individu muslim untuk mempelajari halal dan haram ini, guna mejaga keselamatan agama dan ibadahnya.

==============================

اللَّهُمَّاكْفِنَابِحَلاَلِكَعَنْحَرَامِكَوَأَغْنِنَابِفَضْلِكَعَمَّنْسِوَاكَ

[Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak]

“Yaa Allah, Limpahkanlah Kecukupan kepada Kami dengan Rizqi-Mu yang Halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan Cukupkanlah kami dengan Kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.”

(HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153)

(TIH)