logo yayasan mujahidin

Sedang memuat ...

Berita

Foto Sosialisasi LPH Yayasan Mujahidin dan Kehalalan Produk untuk Pedagang Pasar Juadah Masjid Raya Mujahidin

Sosialisasi LPH Yayasan Mujahidin dan Kehalalan Produk untuk Pedagang Pasar Juadah Masjid Raya Mujahidin

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Yayasan Masjid Mujahidin telah melaksanakan kegiatan "Sosialisasi LPH Yayasan Mujahidin dan Kehalalan Produk untuk Pedagang Pasar Juadah Masjid Raya Mujahidin" pada hari Sabtu, 4 Mei 2019.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang serba guna yayasan masjid mujahidin dengan peserta yang diundang sekitar 74 orang pedagang UKM,  lembaga ekonomi, pengurus yayasan, dan pengurus LPH sendiri selaku penyelenggara.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh ketua yayasan masjid mujahidin Prof. Dr. H. Thamrin Usman DEA. Kemudian dilanjutkan dengan 
Penyampaian materi
Urgensi Kehalalan Produk dalam Timbangan Syariat Islam yang disampaikan oleh Ust. H. Muhammad Nashrullah, Lc. selaku anggota Dewan Syariah Yayasan Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat dan dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh ketua LPH Yayasan Masjid Mujahidin Dr. Siti Nani Nurbaeti, S.Farm., M.Si., Apt. tentang Faktor Kritis Halal pada Makanan dan Minuman, Penerapan UU Jaminan Halal sekaligus Mensosialisasikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Yayasan Mujahidin.

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk sebagai perpanjangan tangan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang mana BPJPH ini dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria jaminan produk halal dan menerbitkan serta mencabut sertifikat halal dan label halal produk.

BPJPH bekerja sama dengan MUI, LPH, kementerian dan badan lainnya.

Dalam kegiatan ini diberikan penjelasan bagaimana urgensinya kehalalan produk dalam syariat Islam, apakah yang dimaksud dengan produk halal, apakah lembaga untuk pendaftaran produk halal, UU jaminan produk halal, dan perkenalan LPH Yayasan Masjid Mujahidin.

Pemateri menjelaskan
Kenapa produk halal penting?

Halal haram merupakan bagian ajaran Islam yang tercantum dal AlQuran dan Hadist dan wajib untuk setiap muslim. Sebagai seorang muslim harus memiliki sikap terhadap hal yang syubhat sebagaimana Hadist rasulullah.

Selain itu populasi muslim terbesar di Indonesia dan dunia sehingga dipandang perlu jaminan atas kehalalan produk sehingga dapat meningkatkan keyakinan ummat atas kehalalan produk. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam menjamin kehalalan produk. 

Disamping itu, permintaan pasar untuk produk-produk halal sangat besar sehingga mendorong para pelaku usaha juga untuk memastikan produk mereka terjamin kehalalannya dalam meningkatkan persaingan dan sebagai bentuk tanggung jawab menyediakan produk halal untuk populasi muslim.

Sesuatu yang halal telah jelas dan haram juga telah jelas, sedapat mungkin tinggalkan perkara syubhat sebagai bentuk kehati-hatian sikap seorang muslim agar tidak terjerumus ke dalam perkara haram.

Dalam sosialisasi juga dihimbau berdasarkan keyakinan seorang muslim wajib bagi muslim/ah makan minum yang halal dan thayyib, serta diperintahkan untuk wajib bersyukur atas nikmat Allah. 

Halal adalah sesuatu yang dibolehkan menurut ketentuan Syariat Islam.

SedangkanThayyib adalah sesuatu yang baik, suci, bersih dari najis.

Memakan makanan haram: tidak diterima shalat selama 40 hari, penghalang doa, dlsb...

Narasumber juga menyampaikan bahwa negara menjamin melalui UU Jaminan Produk Halal No.33 tahun 2014.

Dalam edukasinya kepada peserta sosialisasi telah dijelaskan Konsep Halal Haram bahwa
-Haram berasal dari substansinya.
-Halal substansinya, tetapi karena suatu hal (proses, peralatan, sentuhan teknologi, penambahan bahan-bahan tambahan, pencemaran silang benda haram disimpan dalam wadah yg berdekatan atau kontaminasi benda haram, bahkan proses distribusi/transport benda halal kontaminasi benda haram, dll) bisa menjadi haram.

Sehingga Halal itu mesti dijamin dari hulu kehilir dari : input-proses-output

Semoga kita semua punya prinsip dan komitmen utk menjaga keyakinan mengkonsumsi makanan minuman halal thayyib dan sebagai penjual juga memiliki tanggung jawab menyajikan dan menjual produk-produk halal...

Halal is my Life, My Way, My Choice 

Silahkan kunjungi akun LPH Yayasan Masjid Mujahidin melalui

E-mail: lphmujahidin@gmail.com

Twitter: @LPHMujahidin

Facebook: Lph Mujahidin

Nomor telepon: Kantor Mujahidin (0561-732093), 087716219120

By: Hadi Kurniawan